AD/ART/ARTC


 ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA



PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kami, mahasiswa Katolik Republik Indonesia, menyadari sepenuhnya tugas dan kewajiban terhadap gereja dan tanah air. Oleh karena itu, kami harus menyumbangkan dharma bakti untuk menebus amanat penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
            Maka, untuk menunjukkan dharma bakti yang mulia itu, kami menghimpun diri dalam perhimpunan yang berasaskan Pancasila, dijiwai oleh kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, SANTO PELINDUNG, DAN SEMBOYAN

Nama                  :  PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (Disingkat: PMKRI)                                                                        
Waktu                 : PMKRI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 1947 untuk waktu yang tak tertentu.
Kedudukan         : PMKRI bertempat kedudukan di tempat Pengurus Pusat
Santo Pelindung  : Sanctus Thomas Aquinas
Semboyan           :  Religio Omnium Scientiarum Anima (Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan)

Pasal 2
ASAS

PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya berasaskan Pancasila.

Pasal 3
PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya dijiwai oleh kekatolikan.

Pasal 4
PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya disemangati oleh kemahasiswaan.

Pasal 5
VISI

Visi PMKRI     :  Terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

Pasal 6
MISI

Misi PMKRI     :  Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai oleh nilai-nilai kekatolikan demi terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

Pasal 7
USAHA-USAHA

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, PMKRI berusaha di lapangan:
1.      Kerohanian-mental.
2.      Kemasyarakayan-kenegaraan.
3.      Kemahasiswaan.
Pasal 8
KEANGGOTAAN

Anggota PMKRI terdiri atas:
1.      Anggota biasa, yaitu mahasiswa S0 atau S1, warga negara Indonesia yang masih aktif kuliah atau seperti yang diatur dalam Rapat UmumAnggota Cabang dengan batasan waktu paling lama 11 (sebelas)  tahun – terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa.
2.      Anggota kehormatan, ialah mereka yang berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
3.      Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
4.      Penyokong, ialah mereka yang memberikan sokongan-sokongan tetap berupa uang atau hak.


Pasal 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.      Keanggotaan biasa atau penyatu berakhir karena:
a.       Permintaan sendiri;
b.       Meninggal dunia;
c.       Anggota tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam pasal 8 sub 1 dan 3;
d.      Dipecat.
2.      Keangggotaan biasa atau penyatu dapat diberhentikan untuk sementara.
3.      Pemberhentian penyokong terjadi karena:
a.       Permintaan sendiri secara tertulis;
b.      Meninggal dunia;
c.       Perkumpulan atau Badan Hukum yang bersangkutan dibubarkan;
d.      Penyokong tidak lagi memenuhi syarat-syarat seperti yang termaksud dalam pasal 8 sub 4.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Anggota biasa memperoleh hak-hak yang ada dalam perhimpunan.
2.      Anggota diwajibkan menaati peraturan-peraturan yang ada dalam perhimpunan.

Pasal 11
SUSUNAN ORGANISASI

PMKRI terdiri atas:
1.      Pusat.
2.      Cabang-cabang. 

Pasal 12
KEPENGURUSAN

1. PMKRI mempunyai Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
2. a.  Pengurus Pusat mempunyai suatu badan yang terdiri atas:
1. Presidium Paripurna, ialah Presidium Harian bersama-sama Komisaris Daerah yang mewakili wilayahnya, dan Ketua-Ketua Lembaga.
2. Presidium Harian, terdiri atas Ketua Presidium ditambah dengan tiga orang Presidium yang berkedudukan di mana Pengurus Pusat berada.
3. Lembaga-lembaga mempunyai otonomi yang diatur secara khusus.
4. Sekretariat, dikoordinir oleh seorang Sekretaris Jenderal.
     b.  Presidium Paripurna:
1. Presidium Paripurna merupakan badan kolegial dan kolektif serta adalah Badan Pelaksana (eksekutif) tertinggi di PMKRI.
2. Presidium Paripurna bersidang sedikit-dikitnya tiga bulan sekali dan apabila dianggap perlu.
    c.  Pekerjaan sehari-hari Presidium dilakukan oleh Presidium Harian yang berhak penuh untuk bertindak atas nama Presidium Paripurna dan harus dipertanggungjawabkan.
     d.  Baik Presidium Paripurna maupun Presidium Harian dipimpin oleh seorang Ketua Presidium merangkap anggota Presidium Harian.
     e.  Komisaris Daerah (disingkat Komda):
1. Komisaris Daerah diangkat oleh cabang-cabang yang menjadi wilayahnya dan disahkan oleh Mandataris MPA.
2. Komisaris Daerah berada di daerah tingkat I atau di mana dianggap perlu.
3. Pengurus Cabang:
     a.  Susunan Pengurus Cabang sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat dengan memperhatikan kebutuhan cabang;
     b.  Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS  CABANG

1.      Pengurus Pusat:
a.  Pengurus Pusat berhak untuk bertindak atas nama PMKRI seluruhnya dalam hal-hal mengenai kepentingan umum perhimpunan serta memberi petunjuk-petunjuk dan nasihat-nasihat kepada Pengurus Cabang;
b.     Hal-hal mengenai keadaan cabang, Pengurus Pusat tidak berhak untuk mengambil keputusan;
c.     Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada cabang tiap 6 (enam) bulan sekali.
2.      Komisaris Daerah:
a.    Komisaris Daerah mengkoordinir cabang-cabang di daerahnya;
b.   Komisaris Daerah berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada tiap cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3.      Pengurus Cabang:
a.   Pengurus Cabang berhak mengambil keputusan mengenai hal-hal keadaan umum cabang;
b.  Pengurus Cabang dapat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya setelah mendapat ijin dari Pengurus Pusat untuk dikerjakan;
c.   Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada anggota secara periodik;
d.  Pengurus Cabang berkewajiban memberi laporan cabang kepada Pengurus Pusat tentang keadaan dan perkembangan cabang tiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 14
CABANG-CABANG

Cabang-cabang didirikan di tempat di mana yang dianggap perlu oleh Pengurus Pusat dan yang diatur dalam Tap MPA.

Pasal 15
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

1.      Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.
2.      Majelis permusyawaratan Anggota diadakan:
a.  Sekali dalam dua tahun di bawah pimpinan Pengurus Pusat. Waktu dan tempat penyelenggaraan ditentukan oleh MPA sebelumnya.
b.      Apabila dikehendaki oleh Pengurus Pusat.
c.    Apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang dengan mendapat persetujuan Pengurus Pusat (dengan ketentuan, bilangan-bilangan pecahan dibulatkan ke bawah). Jika dalam tiga bulan Pengurus Pusat belum juga melaksanakan MPA, maka cabang-cabang yang bersangkutan berhak memimpin MPA tersebut.

Pasal 16
KONGRES

1.  Kongres adalah pertemuan antara para anggota untuk membicarakan isu-isu strategis nasional dan mempertebal rasa persaudaraan.
2.    Kongres diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam  2 (dua) tahun. Waktu dan tempat penyelenggaraannya ditentukan oleh MPA sebelumnya.
3.      Kongres dibiayai oleh anggota. Kekurangan biaya dipikul oleh cabang penyelenggara dan Pengurus Pusat.

Pasal 17
KEUANGAN

1.      Kekayaan organisasi didapat dari:
a.       Uang pangkal;
b.      Uang iuran;
c.       Sokongan-sokongan yang tidak mengikat;
d.      Usaha-usaha lain yang sah.
2.      Kekayaan Pengurus Pusat didapat dari:
a.       Iuran dari tiap-tiap cabang
b.      Sokongan-sokongan yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang sah

Pasal 18
PEMBUBARAN

Dilakukan oleh MPA tahunan atau MPA khusus yang diadakan untuk maksud tersebut dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai oleh kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.

Pasal 19
PERUBAHAN  ANGGARAN DASAR

1.      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh MPA dengan musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai oleh kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.
2.      Perubahan Anggaran Dasar harus diberitahukan kepada wali gereja yang bersangkutan.



Pasal 20
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (disingkat ART) yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan yang akan dibuat:
1. a.  Untuk PMKRI seluruhnya: Anggaran Rumah Tangga ini harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari MPA.
b.  Untuk tiap-tiap cabang: Anggaran Rumah Tangga Cabang harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Anggota Cabang yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
2.  Anggaran dasar ini mulai berlaku setelah disahkan oleh Kongres VII tanggal 31 Desember 1997 di Jakarta
3. Ada beberapa perubahan berdasarkan:
a.     Keputusan Sidang MPA IV tanggal 28 Desember 1961 di Yogyakarta;
b.     Keputusan Sidang MPA VII tanggal 31 Desember 1964 di Malang:
c.     Keputusan Sidang MPA VIII tanggal 6 April 1967 di Bandung;
d.     Keputusan Sidang MPA IX tanggal 6 April 1969 di Surabaya;
e.     Keputusan Sidang MPA X tanggal 27 Agustus 1971 di Surakarta;
f.     Keputusan Sidang MPA XI tanggal 13 Oktober 1975 di Semarang;
g.     Keputusan Sidang MPA XIV tanggal 17 Maret 1985 di Jakarta;
h.     Keputusan Sidang MPA XV tanggal 9 Mei 1988 di Surabaya;
i.      Ketetapan Sidang MPA XVI tanggal 3 September 1990 di Ujung Pandang;
j.      Ketetapan Sidang MPA XVII tanggal 29 November 1992 di Bandung;
k.     Ketetapan Sidang MPA XVIII tanggal 27 November 1994 di Medan;
l.      Ketetapan Sidang MPA XX tanggal 23 Oktober 1998 di Banjarmasin;
m.    Ketetapan Sidang MPA XXI tanggal 30 November 2000 di Jakarta.

 ………………………………………….
PENJELASAN ANGGARAN DASAR

Pasal 2
Bagi PMKRI asas mempunyai pengertian:
a.       Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar tumpuan berpikir atau berpendapat.
b.      Cita-cita yang menjadi dasar perkumpulan atau negara.

Berdasarkan pengertian di atas, asas sama dengan ideologi. Pancasila adalah ideologi negara Republik Indonesia. PMKRI sebagai suatu perhimpunan adalah bagian integral dari bangsa/negara Indonesia. Jadi, asas PMKRI sebagai suatu perhimpunan adalah Pancasila. Pancasila yang dimaksud sebagai asas PMKRI adalah Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.


Pasal 3
Jiwa kekatolikan adalah sesuatu yang hidup dan menghidupkan, dengan pengertian sebagai sumber inspirasi dan bukan sebagai suatu ideologi.

Pasal 4
Semangat kemahasiswaan adalah daya dorong yang tumbuh dari suatu proses penyempurnaan intelektualitas dalam kehidupan kemahasiswaan.

Pasal 8
Ayat 3 :   Anggota yang dimaksud adalah:
a.       Lihat ART PMKRI pasal 1 ayat (4) dan (5)
b.      Anggota PMKRI yang tidak mendaftarkan diri (her registrasi) karena alasan tertentu.
c.       Anggota PMKRI yang tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa karena alasan tertentu.

Pasal 10
Yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak material.

Pasal 12
Ayat 2 e : Komisaris Daerah adalah nama jabatan sekaligus pejabat yang ditunjuk oleh cabang-cabang dan dsahkan oleh Mandataris MPA serta mewakili Pengurus Pusat di wilayah regional tertentu.

Pasal 13
Ayat 3  : Pengurus Cabang adalah nama perangkat organisasi eksekutif PMKRI di cabang. 















ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA



Pasal 1
KEANGGOTAAN
PERMINTAAN PENERIMAAN DAN PENOLAKAN

1.   Permintaan untuk menjadi anggota biasa, penyatu dan penyokong harus diajukan dengan surat kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
2.      Permintaan untuk menjadi anggota biasa harus disertai bukti, bahwa ia adalah mahasiswa berupa :
a.  Surat keterangan dari Perguruan Tinggi Negeri atau lainnya yang diakui oleh pemerintah sebagai perguruan tinggi yang sederajat dengan perguruan tinggi negeri, dimana dimungkinkan mencapai tingkat pengetahuan sarjana.
b.   Surat keterangan perguruan tinggi yang belum diakui pemerintah, yang dimungkinkan mencapai tingkat pengetahuan sarjana beserta ijasah sekolah lanjutan atas.
3.  Seorang mahasiswa dilantik oleh Pengurus cabang yang bersngkutan menjadi anggota biasa setelah menempuh dengan baik masa percobaan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota.
4.    Penerimaan seorang anggota penyatu dilakukan oleh Pengurus Cabang bersangkutan dengan persetujuan Rapat Umum Anggota Cabang.
5.     Penerimaan sebagai anggota biasa, penyatu atau penyokong harus disertai tanda-tanda bukti dalam bentuk yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang yang bersangkutan.
6.   Keberatan terhadap penerimaan sebagai anggota biasa, penyatu atau penyokong harus diajukan kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan yang dalam 14 hari memutuskan atas keberatan-keberatan itu.
7.   Bila seseorang tidak dapat diterima sebagai anggota biasa, penyatu atau penyokong maka penolakan itu diberitahukan dengan surat kepada calon yang bersangkutan dengan menyebut alasan penolakan itu.

Pasal 2
ANGGOTA KEHORMATAN

1.    Seorang yang telah berjasa kepada PMKRI dapat diangkat menjadi anggota kehormatan oleh MPA atas usul Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang yang bersangkutan, dengan alasan yang membuktikan jasa-jasanya. Usul ini harus diajukan kepada semua cabang sebelum MPA dimulai.
2.      Penerimaan sebagai anggota kehormatan disertai tanda-tanda bukti dalam bentuk yang ditetapkan MPA.
3.   Anggota kehormatan bebas dari pembayaran iuran atau sokongan dan berhak menghadiri semua rapat Pengurus Pusat lengkap, Pengurus Cabang, Rapat Umum Anggota Cabang dan MPA/Kongres tanpa hak suara.

Pasal 3
PEMBERHENTIAN

1.      Seorang anggota biasa, penyatu atau penyokong yang hendak berhenti dari PMKRI harus memberitahukan keinginan itu dengan surat kepada Pengurus Cabangnya paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pemberhentiannya.
2.  Seorang anggota biasa, penyatu  atau penyokong yang menurut Badan Pengurus Cabang melakukan tindakan yang patut dicela, ia akan menerima peringatan-peringatan dari Badan Pengurus Cabang sebanyak 2 kali dan apabila peringatan ini tidak diindahkan maka ia dapat dipecat sementara.
3.   Seorang anggota biasa , penyatu atau penyokong dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan, setelah terbukti bahwa ia telah melanggar ketentuan-ketentuan AD/ART atau telah merugikan kepentingan PMKRI.
4.   Pemecatan seorang anggota biasa, penyatu atau penyokong hanya boleh dilakukan atas usul Pengurus Cabang yang bersangkutan juga atas usul anggota yang berhak penuh dari cabangnya yang jumlahnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku oleh RUA yang bersangkutan dengan musyawarah yang dibimbing oleh azas Pancasila, dijiwai kekatolikan, disemangati kemahasiswaan dan setelah memberi kesempatan yang cukup untuk membela diri. Pemecatan ini diberitahukan kepada Pengurus Pusat.
5.      Seorang anggota yang dipecat (karena sebab-sebab yang merugikan kepentingan umum PMKRI atau yang pemecatannya berakibat merugikan kepentingan umum PMKRI) dapat mengajukan banding kepada Pengurus Pusat. Keputusan banding ini  tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 4
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Hak-hak anggota terdiri dari :
a.       Hak berbicara
b.      Hak suara
c.       Hak memilih
d.      Hak dipilih
e.       Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
2.      Kewajiban anggota terdiri dari :
a.       Menaati AD/ART dan semua aturan Perhimpunan
b.      Membayar uang iuran pada waktunya, kecuali yang diberi pengecualian.
c.       Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan.
d.      Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mengejar tujuannya.
3.      Hak suara diberikan secepat-cepatnya tiga bulan sesudah menjadi anggota atau diatur dalam ART Cabang.
4.      a. Penyatu mendapat hak seperti pada ayat (1) sub a dan e
b. Penyokong mendapat hak seperti pada ayat (1) sub e
c. Penyatu dan penyokong dapat menghadiri Rapat Umum Anggota Cabang, MPA/Kongres.
5.      Hak-hak dan kewajiban tersebut di atas diatur dalam pasal-pasal yang bersangkutan.

Pasal 5
SUSUNAN ORGANISASI/PENGURUS

1.      Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
2.   a. Pemilihan Pengurus Pusat diadakan dengan pemilihan Ketua Presidium oleh MPA. Ketua Presidium ini ditunjuk sekaligus sebagai formatur Pengurus Pusat.
      b. Komisaris daerah dicalonkan oleh cabang-cabang yang bersangkutan yang berada dalam      wilayahnya.
3.      Anggota biasa yang berhak penuh dapat menjabat jabatan sebagai berikut :
a.       Presidium Harian
b.      Komisaris Daerah
c.       Sekretaris Jendral
d.      Sekretaris/Ketua Biro
e.       Utusan yang mewakili PMKRI ke luar
4.      Masing-masing anggota Presidium mempunyai hak yang sama.
5.   Rapat presidium hanya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh anggota presidium.
6.      Keputusan presidium diambil secara musyawarah sampai tercapai kata sepakat.

Pasal 6
PENASIHAT ROHANI DAN DEWAN PERTIMBANGAN

1.      Penasihat rohani ialah seorang padri (imam) yang ditunjuk oleh waligereja dengan pertimbangan Pengurus Pusat.
2.  Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri dari sejumlah cendekiawan Katolik Indonesia yang diangkat oleh Presidium / Pengurus Cabang yang bersangkutan dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan pada Presidium atau Pengurus Cabang baik diminta atau tidak mengenai semua persoalan yang dianggap penting.
3.  Penasihati Rohani dan Dewan Pertimbangan berhak atas undangan untuk menghadiri semua rapat, MPA/Kongres tanpa hak suara.
4.    Penasihat Rohani mempunyai hak untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan hal kerohanian, baik diminta atau tidak. 
5.  Jika diantara pengurus dan Penasihat  Rohani tidak tercapai kesesuaian paham tentang sesuatu hal, keputusan terakhir ditentukan oleh waligereja yang bersangkutan. 

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS/UTUSAN

1.      Presidium Pusat berkewajiban :
a.       Mengusahakan dan menjaga agar persatuan antar anggota tetap terpelihara.
b.      Membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
c.       Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh perhimpunan supaya sesuai dengan asas, jiwa, semangat,dan tujuan perhimpunan.
d.      Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART PMKRI dan keputusan-keputusan MPA.
2.      Anggota Pengurus Pusat berkewajiban dan berhak :
a. Ketua Presidium, memimpin rapat bersama-sama dengan anggota presidium yang lain, bertanggungjawab dan berhak  atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan.  Menandatangani surat-surat penting bersama dengan anggota presidium yang lain atau dengan Sekretaris Jendral atau dengan Sekretaris atau dengan Ketua Biro.
b.      Anggota Presidium, bersama-sama dengan Ketua Presidium, bertanggungjawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan.  Membantu dan mewakili Ketua Presidium bila yang bersangkutan berhalangan, menyelenggarakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.  Menandatangani surat-surat penting bersama dengan Sekretaris Jendral /  Sekretaris.
c.    Komisaris daerah melaksanakan tugas Pengurus Pusat di daerahnya.  Membawa suara daerah kepada Pengurus Pusat.
d.      Sekretaris Jendral adalah koordinator dari sekretariat Pengurus Pusat.
e.   Sekretaris/Ketua Biro bertanggung jawab atas segala urusan yang berkenaan dengan bironya dan menandatangani surat-surat bersama Presidium.
f.    Bendaharawan, bertanggungjawab atas keuangan perhimpunan.  Menjalankan usaha untuk kekayaan perhimpunan.  Jabatan ini dirangkap oleh Sekretaris atau Ketua Biro usaha.
3.      Rapat Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang diadakan setiap kali bila dianggap perlu, baik atas permintaan Pengurus Pusat maupun Pengurus cabang yang bersangkutan.
4.  Utusan PMKRI keluar diwajibkan mengadakan hubungan, pertanggungjawaban dan laporan kepada Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang yang bersangkutan.

Pasal 8
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA (MPA)

1.    Jumlah perwakilan untuk  MPA ditentukan oleh MPA sebelumnya dengan ketentuan bahwa tiap cabang sedikitnya berhak atas empat utusan.  Setiap utusan harus mempunyai surat kuasa dari Rapat Umum Anggota Cabang yang bersangkutan.
2.      Cabang yang tidak dapat mengirim utusan untuk menghadiri MPA dapat memberikan kuasa penuh  secara tertulis kepada anggota cabang lainnya dengan ketentuan harus melalui Pengurus Cabang yang bersangkutan.
3.      Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan kepada cabang :
a.   Acara dan persoalan yang akan dibicarakan di MPA dalam waktu sebulan sebelum MPA dimulai.
b.   Risalah MPA terakhir pada waktu sebelum MPA dimulai.
c.   Putusan-putusan MPA dalam waktu sebulan setelah MPA selesai.
4.  MPA sah jika dihadiri oleh cabang yang hadir dengan sebenarnya (tidak termasuk mandat), sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang seluruhnya, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang-cabang, dengan catatan bilangan pecahan setengah atau lebih dibulatkan ke atas dan selainnya dibulatkan ke bawah.
5.      MPA masih dapat disahkan apabila salah satu kuorum dalam ayat (4) terpenuhi dengan ketentuan :
a.   Syarat-syarat yang tidak dipenuhi sekurang-kurangnya harus mencapai setengah kuorum ditambah satu.
b.   Disetujui oleh 2/3 dari cabang yang hadir.

Pasal 9
KONGRES

Kongres sebagai alat untuk mempertebal rasa persaudaraan antara para anggota Perhimpunan dilaksanakan dalam bentuk seminar, ceramah, peninjauan-peninjauan dan atau pertemuan olah raga, kesenian, dan lain-lain yang bermanfaat.

Pasal 10
KEUANGAN

1.      Dasar iuran cabang, jenis sokongan dan penghasilan lain sebagaimana termaksud dalam pasal  17 ayat 2 (c) Anggaran Dasar, ditetapkan oleh MPA dan atau dalam hal-hal luar biasa oleh Pengurus Pusat bersama dengan Pengurus Harian Cabang.
2.      Sokongan dari seorang penyokong, dilakukan secara sukarela.
3.   Pengeluaran oleh anggota Pengurus Pusat berhubungan dengan menjalankan kewajibannya dipikul oleh perhimpunan setelah mendapat persetujuan dari Presidium Harian.
4.   Ongkos-ongkos untuk keperluan MPA dan Kongres yang berlebihan dari uang sokongan Pengurus Pusat dan cabang-cabang, harus diberikan kepada Pengurus Pusat untuk dimasukkan dalam dana MPA dan Kongres yang akan datang.

Pasal 11
PENERBITAN DAN PERS

Penerbitan PMKRI dan dipertanggungjawabkan redaksi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh MPA.


Pasal 12
PEMBUBARAN

Bila perhimpunan ini dibubarkan, maka segala kekayaan perhimpunan diserahkan kepada badan-badan lainnya menurut keputusan MPA yang membubarkannnya.

Pasal 13
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini harus dilakukan oleh MPA dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai oleh kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.

Pasal 14
PENUTUP

Segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ini diputuskan oleh Pengurus Pusat lengkap dan harus dipertanggungjawabkan kepada MPA.

................................................
PERATURAN PERALIHAN

1.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada saat disahkan oleh Sidang I MPA PMKRI di Bandung pada tanggal 28 September 1959.
2.   Segala sesuatu yang berdasarkan Anggaran Rumah Tangga lama, yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga baru, tetapi telah berlaku sebelum mulai berlakunya Anggaran Rumah Tangga Baru, tetap berlaku sebagaimana biasa.
3.      Ada beberapa perubahan berdasarkan :
a.       Keputusan Sidang MPA IV tanggal 28 Desember 1961 di Yogyakarta;
b.      Keputusan Sidang MPA VII tanggal 31 Desember 1964 di Malang;
c.       Keputusan Sidang MPA VIII tanggal 6 April 1967 di Bandung;
d.      Keputusan Sidang MPA IX tanggal 6 April 1969 di Surabaya;
e.       Keputusan Sidang MPA X tanggal 27 Agustus 1971 di Surakarta;
f.       Keputusan Sidang MPA XI tanggal 13 Oktober 1975 di Semarang;
g.       Keputusan Sidang MPA XIV tanggal 17 Maret 1985 di Jakarta;
h.      Keputusan Sidang MPA XV tanggal 9 Mei 1988 di Surabaya;
i.        Ketetapan Sidang MPA XVI tanggal 3 September 1990 di Ujung Pandang;
j.        Ketetapan Sidang MPA XVII tanggal 29 November 1992 di Bandung;
k.      Ketetapan Sidang MPA XVIII tanggal 27 November 1994 di Medan;
l.        Ketetapan Sidang MPA XX tanggal 23 Oktober 1998 di Banjarmasin;
m.    Ketetapan Sidang MPA XXI tanggal 30 November 2000 di Jakarta.



































ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG BOGOR  SANCTUS JOSEPH A CUPERTINO"



Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, SANTO PELINDUNG DAN SEMBOYAN CABANG

Nama                      : Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Bogor (disingkat PMKRI Cabang Bogor).
Waktu                       : PMKRI Cabang Bogor didirikan pada tanggal 4 November 1951 untuk waktu yang tidak ditentukan, disahkan sebagai cabang pada tanggal 1Desember 1951.
Kedudukan               : PMKRI Cabang Bogor berkedudukan di Bogor
Santo Pelindung       : Santo Joseph a Cupertino.
Semboyan Cabang   : Scientia et Caritas (Ilmu Pengetahuan dan Cinta Kasih).

Pasal 2
ANGGOTA BIASA

1.   Permintaan seorang untuk menjadi anggota biasa harus diajukan dengan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang serta dilengkapi tanda bukti berupa Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Mahasiswa dan atau bentuk-bentuk lain yang ditetapkan Rapat Umum Anggota Cabang.
2.      Seorang mahasiswa dapat diterima menjadi anggota biasa setelah menempuh dengan baik masa percobaan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
3.   Jika seorang mahasiswa hanya lulus Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) maka yang bersangkutan diterima menjadi anggota muda. Masa keanggotaan muda akan berakhir jika yang bersangkutan tidak mengikuti salah satu dari dua kali MABIM setelah mengikuti MPAB.
4.   Penerimaan seorang menjadi anggota biasa disertai tanda bukti berupa baret, lencana PMKRI Nasional, Kartu Anggota PMKRI, sertifikat pelantikan dan atau bukti-bukti lain yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
5.    Keberatan terhadap penerimaan seseorang sebagai anggota biasa harus diajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan memberikan alasan-alasan yang tepat dan atau bukti-bukti yang nyata.
6.      Dewan Pimpinan Cabang dalam hal keberatan terhadap penerimaan seseorang sebagai anggota biasa harus memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak keberatan disampaikan.
7.  Bila seseorang tidak dapat diterima sebagai anggota biasa dan anggota muda, maka penolakan ini diberitahukan dengan surat kepada calon yang bersangkutan dengan menyebut alasan penolakan tersebut.

Pasal 3
ANGGOTA PENYATU DAN ANGGOTA PENYOKONG

1.      Seorang Anggota Biasa secara otomatis menjadi Anggota Penyatu apabila masa keanggotaannya berakhir seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar PMKRI pasal 7 ayat 1.
2.      Permintaan menjadi Anggota Penyokong diajukan secara tertulis pada Rapat Umum Anggota Cabang

Pasal 4
PEMBERHENTIAN

1.  Seorang anggota biasa/penyatu/penyokong yang hendak berhenti dari PMKRI harus  memberitahukan keinginan itu dengan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang paling lambat sebulan sebelum tanggal pemberhentiannya.
2.  Seorang anggota biasa, penyatu atau penyokong yang menurut Dewan Pimpinan Cabang melakukan tindakan yang patut dicela dapat diberhentikan/dipecat untuk sementara dengan terlebih dahulu ia mendapat peringatan sebanyak dua kali tertulis dan tidak diindahkan.
3.   Jangka waktu antara peringatan pertama dan kedua seperti yang dimaksud oleh ayat (2) pasal ini secepat-cepatnya 1 (satu) bulan.
4.   Pemberhentian/pemecatan seorang anggota biasa untuk sementara dilakukan dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Kekatolikan, disemangati Kemahasiswaan dan setelah ia diberi kesempatan untuk membela diri.
5.  Pemecatan seperti yang  dimaksud oleh ayat (4) pasal ini disampaikan kepada PP PMKRI dan seluruh cabang PMKRI.
6.   Seseorang yang dipecat seperti yang dimaksud oleh ayat (4) pasal ini dapat mengajukan banding pada PP PMKRI, keputusan banding ini tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA

1.      Hak yang dimiliki Anggota Penyatu/Penyokong:
a.       Hak berbicara.
b.      Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
2.      Hak yang dimiliki Anggota Biasa:
a.       Hak berbicara.
b.      Hak suara
c.       Hak memilih
d.      Hak dipilih.
e.       Hak ikut serta dalam usaha perhimpunan.
3.      Hak suara seperti yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan kepada Anggota Biasa pada saat pelantikan oleh Dewan Pimpinan Cabang PMKRI.

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.   Menaati AD/ART PMKRI, Ketetapan-Ketetapan MPA, ART Cabang, Ketetapan Rapat Umum Anggota Cabang dan semua peraturan perhimpunan baik yang tertulis maupun berupa konvensi.
2.   Membayar iuran pada waktunya kecuali yang diberi pengecualian. Anggota penyatu / penyokong tidak diwajibkan membayar iuran.
3.      Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan dan nama baik cabang.
4.      Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mengejar tujuannya.

Pasal 7
SUSUNAN ORGANISASI / PENGURUS

1.     Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Bogor.
2.   Pemilihan Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Mandataris RUA / Formatur / Ketua Presidium yang dipilih Rapat Umum Anggota Cabang.
3.      Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian Cabang dan biro-biro.
4.      Pengurus Harian Cabang terdiri dari Ketua Presidium, Anggota Presidium dan Sekretaris Jendral.
5.      Hanya anggota biasa yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam Dewan Pimpinan Cabang.
6.      Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang adalah 1 (satu) tahun perhimpunan, terhitung 12 (dua belas) bulan kalender.
7.      Rapat Pengurus Harian Cabang sah apabila dihadiri 2/3 dari Pengurus Harian Cabang.
8.      Rapat Dewan Pimpinan Cabang sah apabila dihadiri 2/3 dari Pengurus Harian Cabang dan 2/3 biro-biro yang ada.

Pasal 8
PASTOR MODERATOR, DEWAN PERTIMBANGAN DAN TIM PEMBINA

1.    Pastor Moderator adalah seorang imam Katolik ditunjuk oleh Uskup Bogor dengan pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang dan mempunyai hak memberikan nasihat yang berhubungan dengan hal kerohanian, baik diminta atau tidak. Pastor Moderator  mempunyai hak mengetahui setiap kegiatan PMKRI.
2.    Jika antara Dewan Pimpinan Cabang dan Pastor Moderator tak tercapai kesesuaian paham tentang sesuatu hal, seperti yang dimaksud sesuai dengan ayat (1) pasal ini maka keputusan terakhir ditetapkan oleh Uskup Bogor.
3.    Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri dari sejumlah sarjana Katolik Indonesia yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta atau tidak, mengenai semua persoalan yang dianggap penting.
4.  Pastor Moderator dan Dewan Pertimbangan berhak atas undangan menghadiri semua rapat dan Rapat Umum Anggota Cabang tanpa hak suara.
5.  Tim Pembina adalah tim yang tediri dari sejumlah anggota biasa dan penyatu yang telah mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk membina yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut masalah pembinaan anggota.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS / UTUSAN

1.      Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a.       Mengusahakan dan menjaga agar persatuan antara anggota tetap terpelihara.
b.      Membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
c.  Mengkoordinir pekerjaan dan kehidupan perhimpunan supaya sesuai dengan asas dan tujuan perhimpunan.
d.   Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD / ART PMKRI, Ketetapan-Ketetapan MPA, ART Cabang, dan Ketetapan Rapat Umum Anggota Cabang.
e.    Memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenai jalannya perhimpunan selama masa jabatannya pada Rapat Umum Anggota Cabang pada akhir masa jabatannya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah masa jabatannya berakhir.
2.      Anggota Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban dan berhak:
a.    Ketua Presidium, memimpin rapat bersama-sama dengan anggota presidium lain, bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan. Menandatangani surat-surat penting bersama dengan Anggota Presidium yang lain atau dengan Sekretaris Jendral atau dengan Sekretaris atau dengan Ketua Biro.
b.   Anggota Presidium, bersama-sama dengan Ketua Presidium bertanggung jawab atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan. Membantu dan mewakili Ketua Presidium bila berhalangan, menyelenggarakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.
c.  Sekretaris Jendral adalah koordinator dari sekretariat Dewan Pimpinan Cabang. Sekretaris Jendral bertanggung jawab mengendalikan kesekretariatan dan menyelaraskan koordinasi kegiatan dari Pengurus Harian Cabang yang lain.
d.   Ketua Biro, bertanggung jawab atas segala urusan yang berkenaan dengan bironya dan dalam hal-hal mendesak menandatangani surat bersama presidiumnya.
e.  Bendahara, bertanggung jawab atas keuangan cabang. Menjalankan usaha untuk kekayaan cabang. Jabatan ini dirangkap oleh Ketua Biro Dana.
3.      Rapat Pengurus Harian Cabang minimal diadakan sekali dalam sebulan.
4.      Rapat Dewan Pimpinan Cabang minimal diadakan sekali dalam tiga bulan.
5.  Utusan Dewan Pimpinan Cabang keluar diwajibkan mengadakan hubungan, pertanggungjawaban dan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 10
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG

1.      Rapat Umum Anggota Cabang adalah kekuasaan tertinggi di PMKRI Cabang Bogor.
2.      Rapat Umum Anggota Cabang diadakan:
a.       Sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
b.      Apabila dikehendaki oleh Dewan Pimpinan Cabang.
c.   Apabila dikehendaki oleh 20 (dua puluh) orang anggota biasa dengan mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.
d.  Jika di dalam 14 (empat belas) hari Dewan Pimpinan Cabang belum mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang, maka anggota biasa seperti yang dimaksud dalam point (c) ayat ini berhak mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang.
3.  Undangan / Pemberitahuan Rapat Umum Anggota Cabang disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Rapat Umum Anggota Cabang dilaksanakan.
4.      Rapat Umum Anggota Cabang dianggap sah bila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota biasa.
5.   Bila quorum seperti yang dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak tercapai maka Rapat Umum Anggota Cabang masih dapat disahkan jika salah satu ketentuan quorum berikut ini terpenuhi:
a.       Dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota biasa menurut her registrasi terakhir.
b.      Dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah anggota biasa menurut her registrasi terakhir.
c.       Dihadiri oleh minimal 20 (lima belas) orang anggota biasa dan yang hadir setuju untuk mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang.
6.  Rapat Umum Anggota Cabang dapat dihadiri oleh anggota biasa / penyatu / penyokong, Dewan Pertimbangan dan Pastor Moderator. Untuk selanjutnya semua disebut dengan peserta Rapat Umum Anggota Cabang.
7.   Anggota penyatu / penyokong / muda, Dewan Pertimbangan, dan Pastor Moderator hanya memiliki hak bicara.
8.   Peserta Rapat Umum Anggota Cabang berkewajiban memelihara ketertiban Rapat Umum Anggota Cabang.
9.  Peserta Rapat Umum Anggota Cabang dapat mengajukan pertanyaan, usul, atau pendapat baik lisan maupun tulisan secara singkat dan jelas.
10.  Rapat Umum Anggota Cabang dipimpin oleh tiga orang yang menjabat sebagai Ketua Sidang, Sekretaris Sidang dan Anggota. Pimpinan sidang ini dipilih oleh peserta sidang dari peserta sidang yang berstatus anggota biasa.
11. Sebelum Rapat Umum Anggota Cabang dimulai dibacakan risalah / notulensi Rapat Umum Anggota Cabang terakhir.
12.  Keputusan Rapat Umum Anggota Cabang diambil sedapat-dapatnya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan sebelumnya sidang diskorsing untuk lobbying. Apabila telah dilakukan skorsing untuk lobbying sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dan tetap tidak terjadi kesepakatan, maka dilakukan voting.
13.  Pimpinan sidang dapat menskorsing bila dirasa perlu.

Pasal 11
KEUANGAN

1.  Besarnya iuran anggota diputuskan oleh Rapat Umum Anggota Cabang atau dalam keadaan khusus diputuskan Dewan Pimpinan Cabang dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Anggota Cabang berikutnya.
2.    Sokongan materil dari anggota penyokong dilakukan secara sukarela.
3.   Pengeluaran oleh Dewan Pimpinan Cabang yang berhubungan dengan menjalankan kewajibannya dipikul oleh cabang setelah mendapat persetujuan dari Ketua Presidium.
4.   Dana awal suatu kegiatan dalam lingkup cabang jika mungkin diberikan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5.   Sisa dana dari suatu kegiatan dalam lingkup cabang diserahkan kembali kepada Dewan Pimpinan Cabang.
6. Sisa dana dari suatu periode Dewan Pimpinan Cabang diserahkan kepada Dewan Pimpinan Cabang berikutnya.

Pasal 12
MEDIA KOMUNIKASI

Media komunikasi cabang dijalankan oleh Biro Komunikasi, Badan khusus atau biro lain yang dibentuk khusus untuk itu oleh Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 13
LAMBANG CABANG

Lambang Cabang ditetapkan dengan keputusan Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 14
PEMBUBARAN

1.      PMKRI Cabang Bogor bubar bila:
a.  Dikehendaki oleh Rapat Umum Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Ke-katolikan dan disemangati oleh Kemahasiswaan.
b.     PMKRI secara nasional bubar.
2.      Bila PMKRI Cabang Bogor dibubarkan maka segala kekayaan PMKRI Cabang Bogor diserahkan pada Keuskupan Bogor.

Pasal 15
PERUBAHAN

Perubahan ART Cabang ini harus dilakukan dalam Rapat Umum Anggota Cabang dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai Kekatolikan, dan disemangati oleh Kemahasiswaan.

Pasal 16
PENUTUP

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam ART Cabang ini akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Anggota Cabang berikutnya.

PERATURAN PERALIHAN

1.  ART Cabang PMKRI Cabang Bogor ini mulai berlaku pada saat disahkan oleh Sidang Rapat Umum Anggota Cabang PMKRI Cabang Bogor di Marga Putera pada tanggal 21 Februari 1993 pukul 00.30 WIB.
2.   Segala sesuatu yang berdasarkan konvensi yang tidak bertentangan dengan ART Cabang ini tetap berlaku sebagaimana biasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar