1. Belum adanya modal untuk membuka lapak baru mengingat mereka
harus membiayai sekolah anak-anaknya dan harus mempersiapkan lebaran
2. Bangunan yang akan mereka tempati tidak layak karena setiap
kali hujan kerap mengalami banjir dan juga proses perbaikan (mengingat saat ini
tengah diperbaiki) belum rampung 100%.
3. Adanya bisnis jual beli gelap lapak oleh sejumlah oknum yang
mengaku dari pihak pengelola, yang seharusnya tidak diperjualbelikan
Harus diakui masalah
PKL marak terjadi di kota-kota besar. Sulitnya situasi ekonomi di sektor makro
membuat masyarakat memilih alternatif mata pencaharian di sektor ekonomi mikro
dan salah satunya menjadi pedagang kaki lima (PKL). Meski begitu banyak juga cerita
minim mengenai keberadaan PKl di Kota Bogor mulai dari kemacetan, ketertiban
dan kebersihan. Tentunya dibalik semua pro-kontra itu, perlu dicari solusi
bersama antara pihak pemerintah, PKL, dan pihak-pihak terkait demi kebaikan
bersama.
Sebagai bentuk
keberpihakan kepada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis,
PMKRI, GMKI dan GMNI, melakukan pendampingan kepada para pedagang pasar Anyar
untuk memperjuangkan haknya terutama dalam hal pembinaan dan penataan yang
selayaknya sesuai dengan PERDA Bogor No. 13 tahun 2005. Dari beberapa pertemuan
sudah dilakukan sejak 15 April 2014 sampai sekarang. Adapun bentuk pendampingan
yang dilakukan berupa pengorganisiran pedagang, bantuan mediasi dan komunikasi
dengan instansi terkait hingga propaganda ke media lokal. Hingga akhirnya pada
tanggal 19 April Wakil Walikota Bogor (Bapak
Usmar Hariman) melakukan pemeriksaan ke lapangan mengenai kondisi tempat
dan situasi pedagang sendiri. Tentunya perlu ada kebijaksanaan khusus dari
pemerintah Kota Bogor tentang wacana pembongkaran TPS PKL Pasar Anyar Blok B1
dan B2. Dan proses pendampingan ini akan terus dilakukan hingga ada win-win solusion soal PKL ini.
BERSAMBUNG…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar